Kediri (ANTARA News) - Administratur Kantor Samsat Kabupaten Kediri, Suwaryoso sempat berbohong saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jatim, Selasa. Saat ditanya mengenai biaya administrasi 367 unit sepeda motor plat merah milik Pemkab Kediri, dia yang saat itu dimintai keterangan sebagai saksi menjawab, hanya sebesar Rp22.000 per unit sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jatim nomor 13 dan 18 tahun 2001. "Jawab yang jujur! Jangan bohong! Saya tahu, Samsat itu sarangnya korupsi," kata anggota Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri, Paluko Hutagalung SH. Wajar Paluko Hutagalung memvonis Suwaryoso berbohong lantaran Dirut UD Aries Motor, Eko Budianto, selaku penyedia barang sebelumnya telah mengungkapkan, biaya pengurusan kendaraan plat merah sebesar Rp700 ribu per unit. Sayangnya Suwaryoso tetap bergeming, kendati majelis hakim beberapa kali memintanya untuk bersikap jujur saat memberikan keterangan dalam kasus korupsi dengan terdakwa Kasubag Perlengkapan Pemkab Kediri, Purwanto Adi Prabowo dan mantan Asisten III Pemkab Kediri, Imam Syafii yang merugikan negara hingga Rp341.236.600 itu. Di persidangan saling tuding! Sedang keterangan Eko Budianto sendiri terkesan memberatkan terdakwa Purwanto Adi Prabowo. Dia mengaku hanya mengenal Purwanto, namun tidak dengan Syafii, meskipun keduanya sama-sama pimpinan proyek. "Soal surat penawaran harga, saya hanya menandatanganinya. Sedang yang membuat Pak Pur," katanya mengungkapkan. Demikian juga mengenai uang yang dia terima, hanya sebesar Rp9 juta per unit, tidak Rp9,9 juta per unit sebagaimana yang tertulis dalam surat penawaran yang dibuat Purwanto. "Sementara yang Rp900 ribu, sebesar Rp700 ribu untuk membayar pajak di Samsat dan Rp200 ribu untuk biaya lain-lain yang saya sendiri tidak tahu," katanya. Walau begitu, dia masih diperintahkan untuk mengembalikan biaya pajak sebesar Rp66 juta setelah ada audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada bulan Juni 2004 lalu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008