Ketiga orang yang dipanggil KPK tersebut, sudah mengajukan izin tidak masuk kerja
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya pemanggilan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kudus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, kata Asisten III Setda Kudus Masut.

"Ketiga orang yang dipanggil KPK tersebut, sudah mengajukan izin tidak masuk kerja karena memenuhi panggilan KPK," ujarnya ketika ditanya terkait informasi bahwa KPK kembali panggil tiga pejabat Pemkab Kudus di Kudus, Selasa.

Terkait pemanggilan tersebut, kata dia, tidak ada surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Kudus nonaktif

Ia mengatakan ketiganya langsung mengajukan izin tidak masuk kerja selama sehari.

Terkait keberangkatannya ke Jakarta, kata dia, ketiganya diperkirakan berangkat Minggu (1/9) karena pemeriksaan dimungkinkan Senin ini (2/9).

Hanya saja, dia mengaku, tidak mengetahui apakah ketiganya berangkat sendiri-sendiri atau bersamaan.

Ketiga pejabat yang dipanggil KPK tersebut, yakni Pelaksana tugas Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi, serta Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media KPK juga memanggil dari pihak swasta.

Keempat orang yang dipanggil KPK itu sebagai saksi untuk M. Tamzil.

Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya, yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Baca juga: Warga Kudus tuntut KPK tidak tebang pilih berantas korupsi

Bupati Kudus nonaktif tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus.

Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi maupun Plt Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko ketika dihubungi via telepon tidak ada tanggapan.

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019