Batam (ANTARA) - Tersangka bandar narkoba, MA yang diketahui memiliki aset sedikitnya Rp28,3 miliar, mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

"Dilakukan narapidana di LP Banten atas nama MA," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

MA merupakan residivis, yang berkali-kali melakukan kejahatan tindak pidana yang sama.

"Penjahat kambuhan, dari tahun 2000 sudah melakukan aktivitas ilegal menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia," kata Arman.

Sebenarnya, MA pernah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri atas kasus sebelumnya, yangu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Namun, Mahkamah Agung menganulir putusan menjadi hukuman penjara 20 tahun.

MA, kembali ditahan berdasarkan pengembangan dua penangkapan kasus Narkoba di Pulau Sumatera, pada pertengahan Agustus 2019.

Baca juga: Pengedar narkoba ditangkap polisi karena grogi

Baca juga: Kasus narkoba di Sukabumi didominasi pengedar sabu-sabu dan ganja

Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia


Ia mengatakan, BNN bekerja sama dengan kepolisian, bea cukai dan Badan Narkotika Provinsi di Wilayah Kepri dan Banten melakukan rangkaian operasi dalam pengungkapan dan pemutusan jaringan narkotika dari Malaysia, Jambi, Merak Banten dengan tujuan Jakarta.

BNN bersama tim menangkap beberapa orang di dua tempat sekaligus, Jambi dan Merak Banten. Dari penangkapan itu aparat menyita 42 Kg sabu yang disita dari kendaraan roda empat di Pelabuhan Merak, dalam perjalanan dari Jambi menuju Jakarta.

Di saat bersamaan, tim juga melakukan penangkapan di Jambi dan menyita 31.000 butir ekstasi.

"Ternyata kedua tangkapan itu merupakan 1 jaringan sindikat yang dilakukan narapidana di LP Banten, atas nama MA," kata dia.

Dan dalam penyelidikan, MA mengaku mengendalikan penyelundupan dari narkoba.

"Yang bersangkutan menyampaikan seluruh aktifitas mulai pengiriman luar negeri, mengantar transporter dan menyiapkan gudang sampai mendistribusikannya ke seluruh wilayah Indonesia sesuai permintaan, diatur sendiri olehnya," kata Arman.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019