Banjarmasin (ANTARA) - Penegakan hukum keimigrasian saat ini menjadi prioritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, salah satunya dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sepakat meningkatkan sinergi dalam tugas pengawasan Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

"Polri kami harapkan dapat memberikan dukungan terhadap penegakkan hukum keimigrasian," terang Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Bambang Widodo di Banjarmasin, Rabu.

Harapan itu disampaikannya saat Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Baintelkam Polri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Bambang, paradigma intelijen keimigrasian tidak lagi hanya sekadar merujuk pada hal teknis, tetapi juga berpegang pada aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Diakuinya, kini telah terjadi pergeseran konsep keamanan negara, dari militeristik yang cenderung melanggar HAM menjadi “human security” dengan mengutamakan keadilan, melalui pendekatan hukum.

“Era industri 4.0, di mana Internet of Thins (IoT), serta human interface machine roboticand sensor menjadi tantangan utama," bebernya.
Foto bersama peserta sosialisasi perjanjian kerja sama Ditjen Imigrasi dan Baintelkam Polri. (antara/foto/firman)


Terkait kerja sama dengan Polri tersebut, Bambang menekankan seluruh SDM bidang Wasintel dapat melaksanakan perjanjian kerja sama secara optimal dan konsisten.

"Ruang lingkup perjanjian kerja sama yaitu peran serta dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, operasi intelijen bersama, pertukaran data informasi, dan kerja sama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia," tandasnya.

Sementara Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Aneka Pristafuddin meminta jajarannya turut mendukung pelaksanaan kerja sama yang sudah disepakati dengan jajaran Imigrasi.

"Saya minta anggota Ditintelkam terus menjalin koordinasi dengan kawan-kawan Imigrasi agar Kalsel jangan sampai kecolongan soal pelanggaran hukum yang bisa saja terjadi terkait keberadaan WNA di Kalsel.

Pewarta: Firman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019