Pertama kami minta percepatan validasi akhir dan kita tunggu sampai akhir Agustus ini.
Donggala (ANTARA) - Ribuan Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban bencana 28 September 2018 Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah terancam tidak akan mendapat bantuan dana Jaminan Hidup (Jadup) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penyebabnya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Donggala belum merampungkan data valid penerima bantuan tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat di Donggala, Sabtu, mengatakan lembaga yang memberikan dana bantuan itu telah memperingatkan untuk menghentikan pembagian bantuan Jadup tersebut.

''Lembaga yang memberikan donor sudah memberikan peringatan untuk menghentikan sampai ada rekonsiliasi data ulang karena seharusnya bulan Juni sudah harus rampung datanya," katanya usai menyerahkan bantuan dana Jadup kepada 2.288 korban selamat bencana Donggala di halaman Kantor Bupati Donggala.

Baca juga: Kemensos RI serahkan bantuan Jadup korban bencana Donggala Rp1,2 M

Baca juga: Jadup tahap pertama diterima 2.288 korban bencana di Donggala


Meski begitu, Kemensos memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Donggala agar secepatnya menyelesaikan pendataan sampai akhir bulan ini.

''Pertama kami minta percepatan validasi akhir dan kita tunggu sampai akhir Agustus ini," ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Donggala, Muhamad Yasin menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan pendataan kepada penyintas korban bencana penerima jadup tersebut.

Pemkab Donggala menyatakan akan secepatnya menyelesaikan data tersebut sebelum akhir Agustus.

''Pertama soal geografis, kedua soal format data yang berulang ulang dari kementerian yang berbeda-beda sehingga kami harus bekerja kembali sementara letak geografis Kabupaten Donggala ini cukup jauh. Akan kita genjot, insyaallah bisa selesai," katanya.

Korban bencana di Kabupaten Donggala yang akan menerima bantuan dana Jadup ditaksir mencapai 72 ribu jiwa dengan estimasi dana Jadup yang akan diberikan sebesar Rp43,2 miliar atau Rp10 ribu per jiwa setiap hari selama 60 hari.*

Baca juga: Kemensos minta data penerima jaminan hidup di Palu-Donggala dilengkapi

Baca juga: Mensos pastikan ada jaminan hidup korban bencana

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019