Pemusnahan barang milik negara

  • Kamis, 22 Agustus 2019 11:21 WIB

Petugas menunjukkan barang sitaan Bea dan Cukai hasil pengawasan teerhadap barang kiriman impor di lapangan PT Fortuna Mulia Indonesia Bandar Lampung, Lampung, Kamis (22/8/2019). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 6,8 juta batang rokok ilegal, 3301 botol minuman keras ilegal, 50 barang asusila, 20 karton boneka impor, 20 karton tepung crispy impor dan 72 bungkus bibit tanamanan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.

Petugas menunjukkan barang sitaan Bea dan Cukai hasil pengawasan teerhadap barang kiriman impor di lapangan PT Fortuna Mulia Indonesia Bandar Lampung, Lampung, Kamis (22/8/2019). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 6,8 juta batang rokok ilegal, 3301 botol minuman keras ilegal, 50 barang asusila, 20 karton boneka impor, 20 karton tepung crispy impor dan 72 bungkus bibit tanamanan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait