Kartu Kusuka menggantikan kartu nelayan yang dinilai belum mencakup secara maksimal
Penajam, Kaltim (ANTARA) - Ribuan nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, didata ulang untuk mendapatkan kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka, yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan didata ulang agar bisa masuk dalam program kartu Kusuka," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto ketika ditemui di Penajam Paser Utara, Sabtu.

Pendataan ulang tersebut, menurut dia, sebagai upaya pembaruan program perlindungan dan pemberdayaan para pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, jelas Andi Trasodiharto, telah mencanangkan program baru bagi para nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan.

Program tersebut, lanjut ia, yakni Kusuka sebagai pengganti kartu nelayan.

Kartu Kusuka itu sebagai identitas baru, yang melindungi para nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan agar lebih sejahtera.

"Kartu Kusuka menggantikan kartu nelayan yang dinilai belum mencakup secara maksimal," ujar Andi Trasodiharto.

Penggantian kartu tersebut di Kabupaten Penajam Paser Utara masih tahap pendataan, ditargetkan Desember 2019 hasil pendataan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Paling lambat Desember 2019 hasil pendataan ulang nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan diserahkan kepada kementerian," ucap Andi Trasodiharto.

Jumlah nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat lebih kurang 3.000 orang, yang sekitar 1.500 orang di antaranya telah memiliki kartu nelayan.

Program kartu Kusuka yang merupakan pengalihan dari kartu nelayan mempunyai banyak manfaat karena menghimpun semua kartu-kartu nelayan dari yang sebelumnya.

Baca juga: 600 nelayan Gorontalo Utara kantongi kartu pelaut merah
Baca juga: DKP Mukomuko Kembalikan dana asuransi nelayan

Baca juga: Pemerintah diminta optimalkan program kartu nelayan

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019