Jakarta (ANTARA) - Artis Rio Reifan untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan pihak berwajib akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Rio ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan penangkapan Rio berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya aksi penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.

"Awalnya Unit 1 Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi masyarakat terkait di bilangan Pondok Gede, Bekasi, sering terjadi penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Calvijn dalam gelar kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Calvijn juga mengatakan pihaknya banyak menerima laporan banyak terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.

Baca juga: Artis Rio Reifan kembali terjerat narkoba

Baca juga: Kasus Rio Reifan ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya

Baca juga: Rio Reifan sempat mancing sebelum tertangkap


Berdasarkan laporan tersebut Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membentuk tim untuk mengadakan penyelidikan dan pendalaman. Hasil penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada Rio Reifan di rumahnya di kawasan Pondon Gede pada 13 Agustus 2019.

"Saat tersangka RR digeledah, ditemukan alat hisap narkoba yang baru selesai digunakan di kamar mandi," kata Calvijn.

Selain alat hisap petugas juga menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram.

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urin awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.

Petugas kini masih menunggu masih hasil pemeriksaan rambut dan darah tersangka Rio Reifan.

Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.

"Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juha sudah divonis," tutur Calvijn.

Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019