Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menyatakan siap untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba ke semua desa di kabupaten setempat.

"Kami hanya minta difasilitasi agar bisa dihadirkan warga sebanyak mungkin untuk dapat mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut," ujar Kepala BNNK Hulu Sungai Utara (HSU) Khatria Wardoni di Amuntai, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya juga siap diundang mengisi acara yang dihadiri warga atau pelajar. Panitia tak perlu pusing memikirkan biaya insentif untuk membayar nara sumber itu ditanggung oleh BNNK.

Pihak BNNK HSU berharap bisa melakukan sosialisasi ke 214 desa dan kelurahan namun perlu difasilitasi pihak desa dalam mengumpulkan warga.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, anggaran untuk kegiatan sosialisasi narkoba boleh dimasukkan dalam alokasi dana desa, yakni pada sub Kamtibmas.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada para camat agar membantu fasilitasi penyuluhan narkoba di wilayahnya masing-masing," katanya.

Dikatakannya, sosialisasi narkoba, sangat penting untuk membekali dan membentengi masyarakat akan bahaya peredaran dan penggunaan narkoba.

Selain itu, juga untuk melindungi generasi muda dan anak cucu dari perusakan mental psikis akibat mengkonsumsi narkoba.

Selama ini, katanya, BNNK HSU sudah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan khususnya melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

Sementara itu, Kasi Penyuluhan BNNK Rusmiati juga mengaku keterbatasan anggaran membuat kegiatan P4GN sempat macet, padahal direncanakan 10 kecamatan bisa tercover untuk sosialisasi dan penyuluhan narkoba melalui program ini.

"Baru dua kecamatan yakni Paminggir dan Amuntai Utara yang bisa dilaksanakan program P2GN melalui anggaran DIPA BNNK," katanya.

Selebihnya, Rusmiati juga berharap pihak pemerintah kecamatan dan desa bisa memfasilitasi pelaksanaan program P2GN.

Bukan dalam bentuk finansial melainkan agar semua warga bisa tercover materi sosialisasi tentang bahaya narkotika.

Rusmiati terus menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN secara komprehensif bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan untuk pelaksanaan program ini. 

Baca juga: BNNK Jakarta Utara hadirkan "Pojok Konseling" di Sunter Mall

Baca juga: BNNK Jaktim dorong tes urine kampus dua kali setahun

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019