Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 tersangka tindak pidana perikanan yang melakukan jual beli bibit lobster secara ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Parlindungan Silitonga mengatakan 10 tersangka yang menjual bibit lobster ke Singapura dan Vietnam itu adalah Yacobson, Mulyadi, Sutrisno, Fidriansyah, Juliadi, Joni Arifin, Irpan irawan, Topan Purnama, Tumin, dan Hendry Gunawan.

"Bibit lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung," kata Parlindungan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Tersangka dapat menjual bibit lobster jenis mutiara dan pasir dengan harga Rp100.000-Rp150.000 per ekor.

Sementara di Vietnam, bibit lobster itu kemudian dibudidayakan dan dijual ke pasaran saat sudah sampai pada ukuran berat yang mencukupi.

"Nilai yang berhasil diselamatkan oleh Polri terkait kasus ini adalah Rp8,5 miliar. Kami pastikan akan kembangkan terus perkara ini," katanya pula.
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp143 miliar

Barang bukti yang disita polisi total 57.058 ekor bibit lobster jenis pasir dan 203 ekor bibit lobster mutiara, kendaraan roda empat, dan tabung oksigen.
Baca juga: Polairud Lampung gagalkan penyelundupan baby lobster mutiara

Para tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019