Kuala Kapuas (ANTARA) - UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menemukan segumpal cacing dengan jumlah banyak dalam jeroan atau isi perut satu ekor sapi kurban yang sudah dipotong.

"Kami ada menemukan satu ekor sapi kurban yang di dalam jeroannya penuh dengan cacing. Sehingga jeroannya itu tidak dibagikan dan akan dimusnahkan," kata Kepala UPTD RPH Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Nurul Huda di Kuala kapuas, Minggu.

Menurutnya, meski jeroannya penuh dengan segumpal cacing, namun daging dari hewan kurban tersebut masih layak untuk dikonsumsi.

Untuk di UPTD RPH sendiri, kata dia, ada sebanyak 33 ekor hewan kurban milik sejumlah masyarakat, masjid dan langgar  di daerah setempat. Semua hewan kurban tersebut akan dilakukan pemotongan di RPH yang berada di Jalan Meranti Kuala Kapuas.

"Dari 33 ekor itu, untuk hari ini yang sudah dilakukan pemotongan oleh petugas tercatat ada sebanyak 18 ekor sapi milik sejumlah masyarakat, masjid dan langgar. Sedangkan untuk sisa 25 ekor lagi, akan dipotong besok," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan penyembelihan hewan kurban sapi atau kambing, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kesehatannya khususnya yang menyembelih di rumah potong hewan.

"Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang direvisi menjadi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dan Permentan Nomor 141 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban," jelas Nurul.

Untuk persyaratannya sendiri, hewan yang akan dikurbankan harus sehat hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan (SKKH) yang diperoleh dari dokter hewan. Fungsinya dari SKKH itu untuk menentukan status kesehatan hewan yang hendak dijadikan sebagai hewan kurban dan akan diberi label telah diperiksa (sehat).

"Untuk memilih hewan yang baik untuk dikurbankan seperti sapi dan kambing itu dilihat dari postur tubuhnya yang tidak cacat, tidak kurus, cukup umur dan sebaiknya jantan, tidak dalam keadaan dikebiri dan buah zakarnya lengkap berjumlah dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris," jelasnya.

Selain itu, hewan kurban sapi yang masuk di RPH itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem yang meliputi pemeriksaan sebelum hewan disembelih maupun sudah dilakukan. Ketika hewan dalam kondisi masih hidup maupun sudah mati, pemeriksaan dilakukan paling lama 24 jam sebelum hewan disembelih, berdasarkan pada tanda yang tampak pada tubuh secara kasat mata dan berdasarkan pada pengamatan pada organ hewan yang dipotong.

"Kenapa harus dilakukan pemeriksaan tersebut, agar terwujudnya penyediaan dan jaminan keamanan daging yang aman, sehat, utuh dan halal atau yang disebut dengan ASUH. Hal itu merupakan visi dari RPH Kabupaten Kapuas dan untuk misinya adalah meningkatkan kinerja dalam penyediaan daging yang ASUH serta berdaya saing dengan tetap mengutamakan persyaratan," demikian Nurul Huda.

Pewarta: Kasriadi/All Ikhwan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019