Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempelkan poster panduan bagi nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali di Tabanan, Bali, Rabu (3/3/2021). LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Maret 2021. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf