Warga negara Rusia yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan orangutan, Andrei Zhestkov (ketiga kiri) mendengarkan pertanyaan hakim dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019). Andrei didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yaitu berupaya menyelundupkan orangutan ke negaranya pada 23 Maret 2019. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym