Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) bersama Wakil Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol. Agung Setya (kiri) dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pembahasan penentuan harga eceran tertinggi (HTE) beras antara pemerintah dengan perwakilan pedagang beras, petani, distributor dan pengusaha beras di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8). Pemerintah menetapkan HTE beras medium Rp 9.450 per kilogram dan HTE beras Premium Rp 12.800 per kilogram mulai 1 September 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wdy/2017