Selundupkan 3,4 kg kokain, WNA Kolombia divonis 11 tahun penjara
- 23 Juli 2026 19:22
Petugas Bea dan Cukai Denpasar memeriksa paket pos berisi narkoba yang diterima warga negara Singapura berinisial MF (kedua kiri), saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Senin (19/9). Warga Singapura tersebut ditangkap karena menerima dua kiriman paket lilin yang diselipkan 100,2 gram sabu-sabu dan 30,3 gram kokain dari Belanda melalui Kantor Pos. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2016.