POLDA BALI TANGKAP DUA PELAKU PERDAGANGAN ORANG

Pewarta : Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf

POLDA BALI TANGKAP DUA PELAKU PERDAGANGAN ORANG

Denpasar, 4/1 (Antara) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NKS (49) dan NWK (51) di Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan, Jumat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, membenarkan bahwa dua pelaku merekrut para korban dengan menggunakan jasa agen di Bekasi.

"Ada lima korban yang berusia rata-rata 14-17 tahun yang direkrut dua pelaku ini dengan iming-iming mendapat kerja yang laik di Bali," ujae Henky.

Modus yang digunakan pelaku TPPO ini menyuruh orang dekat pelaku NKS agar mencari wanita remaja dengan janji bekerja di Bali sebagai "boking order" dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp5 sampai Rp11 juta perbulan.

"Akhirnys, kelima korban kemudian tergiur untuk bekerja ke Bali," katanya.

Selanjutnya, kata Henky, kelima korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan saat di Bali ditampung pelaku NKS yang kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku.

Henky menjelaskan, para korban kemudian dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu perjam dan setiap harinya melayani laki-laki antara satu sampai delapan orang.

"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," katanya.

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para lima korban dan dua pelaku dengan barang bukti satu buku catatan tamu, catatan boking atau pembayaran, copy Kartu Keluarga dan copy tiket pesawat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA News Bali