Satpol PP Denpasar jaring 25 pelanggar KTR

Pewarta : I Komang Suparta

Satpol PP Denpasar jaring 25 pelanggar KTR

Arsip Foto- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat. (Antaranews Bali via Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, melakukan inspeksi mendadak untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga akhirnya menjaring 25 pelanggar KTR itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Gede Sudana di Denpasar, Jumat, mengatakan kegiatan yang dilakukan di kawasan RSUP Sanglah itu menjaring masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan KTR.

"Dalam sidak (inpeksi mendadak) tersebut, petugas kami mampu menjaring 25 orang pelanggar. Bagi warga yang melakukan pelanggaran itu akan menjalani sidang tindakan ringan (tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat pada 9 Juli mendatang," katanya.

Ia mengatakan langkah tersebut pasti dilakukan petugas dalam upaya memberikan efek jera. Selain itu sidang tipiring juga untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Dengan demikian, kami harapkan kepada masyarakat Kota Denpasar tidak merokok di sembarang tempat, karena ada aturan yang akan dikenakan bagi pelanggar," ucapnya.

Dengan demikian, kata Gede sudana, penertiban kawasan tanpa rokok (KTR) akang dilaksanakan secara berkesinambungan. Bukan hanya menyasar rumah sakit, namun semua kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013, sudah ditentukan kawasan-kawasan tanpa rokok, antara lain sekolah (tempat proses belajar mengajar), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk masyarakat yang dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat.

Dengan dilakukan sidak ini, ia berharap pelanggar KTR bisa ditekan karena pada tahun 2017 tercatat sebanyak 167 orang dan tahun 2018 dari bulan Januari hingga Juni tercatat 94 orang yang telah dilakukan penindakan hingga tipiring.

"Langkah tersebut diharapkan masyarakat dapat menaati aturan KTR, sehingga bersama-sama memberikan rasa nyaman kepada masyarakat," ucapanya.

Ketut Sadia mengaku tidak mengetahui bahwa rumah sakit merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh merokok. Mengingat dirinya berasal dari Desa Tampak Siring Kabupaten Gianyar, namun pihaknya siap menerima saksi atas pelanggaranya.

"Meskipun saya baru tahu, namun saya siap menerima saksinya," katanya. (WDY)
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA News Bali