Perintah Menteri Susi BUMN beli ikan nelayan belum terlaksana

Pewarta : Gembong Ismadi

Perintah Menteri Susi BUMN beli ikan nelayan belum terlaksana

Negara (Antaranews Bali) - Perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada dua BUMN untuk membeli ikan nelayan Kabupaten Jembrana sejak pertengahan tahun 2016 lalu, hingga saat ini belum terlaksana.

"Waktu kunjungan ibu Susi sekitar dua tahun lalu, memang BUMN ditugaskan untuk membeli ikan nelayan Jembrana. Tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari BUMN bersangkutan," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa, di Negara, Jumat.

Ia tidak tahu penyebab PT Perikanan Nusantara dan Perum Perikanan Indonesia, dua BUMN tersebut belum melaksanakan perintah Susi yang disampaikan saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan tahun 2016 lalu.

Pihaknya hanya menduga, mungkin dua BUMN tersebut menunggu selesainya proyek pengembangan di PPN Pengambengan, yang saat ini masih dikerjakan.

"Kami akan tanyakan lagi ke Ibu Susi saat peresmian Politeknik Negeri Kelautan Jembrana yang saat ini masih dibangun. Rencananya beliau yang meresmikan politeknik tersebut," katanya.

Menurutnya, jika janji PT Perikanan Nusantara dan Perum Perikanan Indonesia dilaksanakan, kesejahteraan nelayan di Kabupaten Jembrana akan meningkat, karena Susi memerintahkan mereka untuk membuat standar harga agar harga ikan tidak jatuh saat hasil tangkapan melimpah.

Sementara Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Jembrana Made Widanayasa, yang dimintai tanggapan dari sisi nelayan lewat aplikasi pesan tidak memberikan balasan.

Saat berkunjung ke PPN Pengambengan tanggal 4 Juni 2016 lalu, di depan ratusan nelayan yang hadir, Susi memerintahkan dua BUMN membeli ikan nelayan untuk menstabilkan harga.

"PT Perikanan Nusantara dan Perum Perikanan Indonesia bisa mengambil peran, agar harga ikan nelayan di sini tidak anjlok saat hasil tangkapan melimpah," katanya kala itu.

Waktu itu, unsur pimpinan dua BUMN tersebut minta waktu yang berbeda untuk melaksanakan perintah tersebut, yaitu Perum Perikanan Indonesia sanggup mulai membeli ikan nelayan dua minggu setelah kedatangan Susi, sementara PT Perikanan Nusantara minta waktu sampai selesai Hari Raya Idul Fitri tahun itu.

Bahkan kepada nelayan yang hadir Susi minta mereka mengawasi kesanggupan dua peruhasaan milik negara tersebut, agar benar-benar dilaksanakan.

Dengan campur tangan BUMN, Susi berharap, harga ikan lemuru yang biasanya hanya Rp4 ribu hingga Rp6 ribu perkilogram bisa naik menjadi Rp7 ribu hingga Rp9 ribu perkilogram tergantung volume tangkap nelayan keseluruhan.

Editor: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali