Pemprov Bali Minta Pengecualian Pemanfaatan Dana 28 Desa

Pewarta : Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Pemprov Bali Minta Pengecualian Pemanfaatan Dana 28 Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana di Denpasar. (Antara Bali/Ni Luh Rhisma/wdy/2017)

Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meminta pengecualian pemanfaaatan dana desa pada 28 desa yang masuk kawasan rawasan bencana Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, dengan mengirimkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Kami akan mengirimkan surat tersebut ke Kementerian Desa dan PDTT serta Kementerian Keuangan besok (20/10). Tetapi kami sudah berkomunikasi secara lisan dengan pejabat terkait," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, 28 desa di kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung sudah tentu tidak bisa maksimal dalam memanfaatkan dana desa tahun anggaran 2017 karena kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat tidak bisa dilakukan.

Hal ini sebagai akibat 28 desa tersebut harus dikosongkan dan ditinggal warganya untuk mengungsi semenjak status vulkanik Gunung Agung meningkat menjadi Awas pada 22 September 2017.

"Kami akan mengirimkan surat itu untuk memohon petunjuk hal-hal yang berkaitan dengan status Awas ini. Apalagi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, jika ada Silpa dana desa di atas 30 persen, maka akan berpengaruh terhadap pencairan dana tahun depan yang akan ditunda sebesar itu pula," ucap Lihadnyana.

Lihadnyana menambahkan, karena 28 desa tersebut berada dalam situasi tidak normal, sudah pasti akan terjadi Silpa yang tinggi. Padahal saat ini sesungguhnya sudah berada pada masa pemanfaatan dana desa tahap kedua.

"Dengan surat yang kami kirimkan tersebut, untuk mendapat jawaban dan kepastian pemanfaatan dana desa pada 28 desa terdampak kemungkinan erupsi Gunung Agung," katanya.

Di sisi lain, lanjut Lihadnyana, terkait pencairan dana desa tiap tahunnya dibagi menjadi dua tahapan yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen untuk tahap kedua.

"Untuk pencairan tahap kedua, harus sekurang-kurangnya 75 persen dana tahap pertama sudah digunakan. Dana desa digunakan sesuai peruntukan yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa," ujarnya.

Untuk 2017, Bali mendapatkan total dana desa sebesar Rp537,25 miliar lebih untuk 636 desa. Rata-rata setiap desa di kabupaten/kota mendapatkan dana desa lebih dari Rp800 juta, bahkan untuk setiap desa di Kota Denpasar mendapatkan Rp1,05 miliar. (WDY)
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA News Bali