Pangkal Pinang (Antara Bali) - Tuntutan penerapan kembali UUD 1945
seperti semula sebelum diamandemen gencar dilontarkan beberapa pihak.
Sekretaris Jenderal MPR RIMa'ruf Cahyono mengatakan tetap menampung aspirasi tersebut.
"MPR punya tugas menyerap aspirasi. Kami juga menampung pikiran-pikiran
yang berkembang, termasuk kembali ke UUD 1945. Kalau sifatnya aspirasi
masyarakat, kan kami kelola dan kami berlakukan sebagai asmas," kata
Ma'ruf, usai acara Media Expert MPR RI, di Pangkal Pinang, Bangka
Belitung, Kamis.
Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat (asmas) bukan sebagai pengambil kebijakan.
"Apa bedanya kembali ke UUD 1945 dengan mengubah UUD 1945? Kan itu
pikiran masyarakat saja. Untuk melakukan itu, kita perlu suatu proses
mekanisme yang panjang dan konstitusional," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam pasal 37 UUD 1945, ada lima ayat yang sudah mengatur mekanisme hukum dan yuridis konstitusional.
"Harus diusulkan anggota MPR minimal sepertiga, disetujui oleh 50 persen
plus satu. Dan kalau khusus NKRI, tidak boleh ada perubahan. Semua ada
aturannya. Jadi yang penting yuridis konstitusional. Kalau soal pikiran
berkembang, itu kan pendapat-pendapat saja. Tapi jalannya panjang,"
jelasnya.
Dengan demikian, pemberlakuan kembali UUD 1945 ke naskah asli bukan hal mudah.
"Bahkan harus melalui pengkajian. Kenapa ada lembaga pengkajian di MPR,
kan seluruh asmas dikaji dulu. Konseptualisasi dari pikiran masyarakat
yang sederhana bisa diformulasi sehingga bisa menjadi bahan materi yang
bisa dimintakan persetujuan oleh para anggota MPR, apakah setuju dengan
konsep ini atau tidak," katanya. (WDY)
Kata MPR Soal Aspirasi Penerapan Kembali UUD 1945
Jumat, 16 Desember 2016 7:58 WIB