Jakarta (Antara Bali) - Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan,
Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di
Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC).
Siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis menyebutkan,
keputusan pembekuan sementara tersebut diambil dalam sidang ke-171 OPEC
di Wina, Austria, Rabu (30/11).
Jonan yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, langkah pembekuan
diambil pemerintah menyusul keputusan sidang OPEC yang memotong produksi
minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari.
Atas keputusan tersebut, sidang OPEC meminta Indonesia memotong
sekitar lima persen dari produksinya atau sekitar 37 ribu barel per
hari.
"Padahal kebutuhan penerimaan negara dari minyak masih besar," katanya.
Di sisi lain, menurut dia, pada RAPBN 2017 disepakati produksi
minyak pada 2017 hanya turun sebesar lima ribu barel dibandingkan 2016.
Dengan demikian, lanjutnya, pemotongan produksi minyak yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar lima ribu barel per hari.
Jonan juga menambahkan, sebagai negara "net importer" minyak mentah,
pemotongan produksi itu jelas tidak menguntungkan bagi Indonesia,
karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pembekuan sementara adalah
keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC.
"Dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per
hari bisa dijalankan dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan
keputusan yang diambil serta sejalan dengan kepentingan nasional
Indonesia," ujarnya.
Dengan pembekuan keanggotaan tersebut, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC.
Pembekuan pertama pada 2008 yang efektif berlaku 2009.
Namun, Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016. (WDY)
Menteri Jonan Umumkan Indonesia Bekukan Sementara Keanggotaan di OPEC
Kamis, 1 Desember 2016 9:56 WIB