Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong kejelasan aturan terkait produk halal seperti dengan segera mengeluarkan regulasi implementasi terkait UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Salah satu problem besar dalam produk halal memang belum ada kejelasan regulasi yang mengatur," kata Hidayat Nur Wahid dalam rilis di Jakarta, Sabtu.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid telah bertemu dengan delegasi Kadin Komite Timur Tengah dan OKI di ruang kerjanya di Gedung MPR/DPR/DPD, 19 Agustus 2018.
Berdasarkan informasi dari delegasi pengusaha tersebut, Indonesia tertinggal dalam soal implementasi aturan produk halal seperti dari Thailand, Malaysia, Inggris, Belanda, dan Selandia Baru.
Hal tersebut dinilai Kadin bakal membuat Indonesia rentan akan serbuan produk halal dari negara lain.
Kepada Hidayat Nur Wahid, para pelaku usaha itu mengatakan bahwa sebenarnya undang-undang tentang kehalalan ada namun peraturan di bawahnya itu belum keluar sehingga hal demikian yang mempersulit mereka untuk melabelkan sertifikat halal pada produknya.
Wakil Ketua MPR mengemukakan, untuk mendorong agar aturan hukum tentang produk halal menjadi jelas dan ada maka dirinya menyarankan agar Kadin Komite Timur Tengah dan OKI itu melakukan dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR.
Hidayat yang juga merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyatakan siap membantu keinginan pengurus Kadin dalam rangka mendapat kepastian aturan produk halal.
Dengan melakukan dengar pendapat dengan Komisi VIII, lanjutnya, maka para anggota DPR itu bisa mendorong percepatan aturan produk halal.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengingatkan pelaku usaha bahwa perkembangan bisnis produk halal pada saat ini baik tingkat nasional maupun mancanegara dalam keadaan yang luar biasa.
"Perkembangan bisnis produk halal di tingkat regional dan dunia menunjukkan peningkatan yang luar biasa baik di sisi produsen maupun konsumen," kata Rosan Roeslani dalam acara E-Halal Forum, Senin (1/8).
Menurut Rosan, peningkatan tersebut tidak hanya karena pertumbuhan populasi Muslim dunia, tetapi juga kecenderungan kuat masyarakat non-Muslim dunia yang memandang produk halal adalah produk yang aman dan secara kualitatif mendapatkan pengujian dan pengakuan akademis.
Peningkatan permintaan global produk halal, ujar dia, juga tidak terlepas dari diseminasi informasi kepada masyarakat konsumen produk halal. Dengan perkembangan teknologi, perdagangan produk halal telah memasuki pola perdagangan e-commerce yang dalam satu dekade terakhir telah berkembang pesat.
Rosan memaparkan, sebagai organisasi para pengusaha yang bertumpu kepada kekuatan daerah dan hubungan luar negeri, Kadin senantiasa berusaha mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan memiliki daya saing tinggi baik secara kualitas maupun produksi.
Usaha yang dilakukan, lanjutnya, adalah membangun kesiapan dan mengembangkan sikap akseptabilitas dalam menghadapi tantangan untuk memanfaatkan peluang yang berkembang di dalam dunia usaha, seperti bisnis produk halal.
"Persaingan memperebutkan pasar produk halal di dalam era perdagangan bebas pada saat ini tidak lagi menjadi monopoli negara-negara Islam atau negara-negara berpenduduk Muslim terbesar, negara negara non-Muslim telah mempersiapkan perangkat sarana dan persyaratan kehalalan suatu produk sehingga dapat diterima oleh konsumen produk halal," katanya.
Rosan mengingatkan bahwa Indonesia juga telah menyiapkan perangkat hukum melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang esensinya mengatur kehalalan suatu produk guna melindungi kepentingan konsumen domestik terhadap barang impor yang sudah teruji kehalalannya serta mengamankan ekspor produk komoditas agar dapat diterima terutama ke negara negara Timur Tengah dan OKI. (WDY)
Wakil Ketua MPRr Dorong Kejelasan Aturan Halal
Sabtu, 20 Agustus 2016 15:43 WIB