Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mencegah bepergian ke luar negeri kepada dua orang terkait kasus dugaan suap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai reklamasi teluk Jakarta.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie usai menjadi pembicara dalam pelatihan humas Kementerian Hukum dan HAM di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu menjelaskan, dua orang tersebut berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan) telah dicegah bepergian ke luar negeri pada 4 April 2016 atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keduanya belum jelas statusnya tetapi sudah diminta (cegah) masih nama saja dengan identitas lengkap langsung tanggal 4 April, kami masukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian `online`," katanya.
Itu artinya, kedua pelaku yang belum diketahui status hukumnya itu telah teregisterasi di sistem dalam jaringan untuk dicegah bepergian keluar negeri di 125 kantor imigrasi dan seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) baik di bandara, pelabuhan, dan pos lintas perbatasan.
Mantan Kepala Polda Bali itu menambahkan, sebelumnya pada 1 April 2016, pihaknya juga telah mencegah tersangka yang diduga memberikan suap berinisial AW dan SK alias A yang belum diketahui status hukumnya, juga telah dicegah atas permintaan KPK.
Keempat pencegahan itu berlaku hingga enam bulan mendatang untuk memudahkan kepentingan penyidik melakukan pemeriksaan.
KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3), menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan AW kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi.
Suap diberikan diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (WDY)
Imigrasi Cegah Dua Orang Terkait Reklamasi Jakarta
Rabu, 6 April 2016 15:56 WIB