Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari
Dokumen Panama atau "Panama Papers" yang di dalamnya berisi perseorangan
dan perusahaan yang terindikasi berasal dari Indonesia.
"KPK mempelajari nama-nama yang ada di dokumen itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Syarif mengakui bahwa simpanan offshore merupakan salah satu kendala yang dihadapi penegak hukum tidak hanya di Indonesia, namun juga di luar negeri.
Jika "Panama Papers" dijadikan barang bukti, maka harus melalui
kerja sama dengan aparat penegak hukum luar negeri. "Bisa dilakukan
secara agency to agency, bilateral, maupun multilateral," ucap Syarif.
Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal
Panama, Mossack Fonseca yang di dalamnya terdapat dokumen berisi data
perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak (offshore) yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan
pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan
disembunyikan di negara bebas pajak. Terdapat lebih dari 2 ribu nama
perseorangan dan perusahaan di Indonesia yang terindikasi ada di dokumen
tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan data yang dimiliki oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai aset para wajib pajak di
luar negeri, bukan berasal dari laporan investigasi mengenai firma hukum
di Panama.
Bambang menjelaskan data milik DJP berasal dari data resmi otoritas
pajak dari negara-negara G20, namun tidak menutup kemungkinan pemerintah
menggunakan informasi dari "Panama Papers" sebagai data pembanding. (WDY)
KPK Pelajari Nama-Nama dalam Dokumen Panama
Rabu, 6 April 2016 13:19 WIB