Jakarta (Antara Bali) - Seorang pria yang bekerja di Pangkalan Udara
Hill, Utah, didakwa atas tuduhan menjual suku cadang ilegal komponen
F-16 Fighting Falcon ke Indonesia.
Lelaki bernama Scott A.
Williams (51 tahun) itu didakwa Pengadilan Distrik Amerika Serikat
dengan dua dakwaan, yakni mengekspor secara ilegal barang keluar Amerika
Serikat dan memalsukan pernyataan pada dokumen sekaligus mengubah
status benda pertahanan hak milik negara AS.
Williams, seturut
The Salt Lake Tribune edisi 1 Maret, mengungkapkan bahwa Williams adalah
warga sipil bekas pegawai kontrak di Pangkalan Udara Hill.
Dia
pernah bekerja untuk proyek-proyek pertahanan AS dalam skema Program
Penjualan Militer Asing (FMA/Foreign Military Sales), dengan tanggung
jawab khusus suku cadang F-16.
Menurut jaksa penuntut setempat,
Williams diketahui menjual dan mengapalkan secara ilegal kepada
Indonesia sukucadang rem F-16 yang jelas melawan hukum federal.
Dia
didakwa menyiapkan dokumen palsu yang menyatakan bahwa “ekspor†suku
cadang pesawat tempur itu ke Indonesia sudah diotorisasi.
Satu-satunya
pihak yang mengoperasikan F-16 Fighting Falcon di Indonesia adalah TNI
AU, yang ditempatkan di Skuadron Udara 3 (F-16 A/B dan C/D Block 15) dan
Skuadron Udara 16 (F-16 C/D Block 25 eks Angkatan Udara Cadangan
Amerika Serikat, yang ditingkatkan menjadi Block 52, untuk versi
Indonesia/TNI AU, diberi imbuhan ID di belakang angka 52).
Penyelidikan
lebih lanjut menunjukkan, Williams didakwa telah menyiapkan dokumen
seolah-olah ada pesanan teknis atas komponen F-16.
Setelah itu,
Williiams disebut menguasai komponen-komponen itu dan memanipulasi data
yang menyebutkan seolah ada pesanan komponen dari Angkatan Udara AS. Ini
terjadi saat dia menjadi manajer program dan keuangan di Pangkalan
Udara Hill.
Williams ditahan sejak 19 Februari lalu dan sidang
pengadilan atas dakwaannya itu dimulai 2 Mei nanti, kata hakim
Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Jill Parrish. (WDY)
Penerjemah: Ade Marboen
Pria AS Didakwa Jual Secara Ilegal Suku Cadang F-16 ke Indonesia
Rabu, 2 Maret 2016 16:17 WIB