Denpasar (Antara Bali) - I Gusti Nyoman Sutapa, terdakwa kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sinabun, Sawan, Buleleng, Bali, sebesar Rp1,5 miliar mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Edward Harris Sinaga di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, terdakwa mengaku membuat laporan fiktif sehingga merugikan LPD di daerahnya itu.
"Saya mengaku salah yang mulia, karena sudah membuat laporan fiktif," ujar terdakwa.
Ia juga mengatakan mengambil uang di LPD itu hingga Rp1,5 miliar untuk membuat usaha bata merah, membangun rumah dan beternak ayam broiler, namun tidak pernah dikembalikan.
Selain itu, terdakwa mengaku uang tersebut sempat dibelikan tanah Rp300 juta dengan luas tanah enam are.
Sebelumnya, Nyoman Sutapa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf a dan b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedang untuk dakwaan subsider, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan terdakwa yang juga selaku Ketua LPD Sinabun yang diduga melakukan korupsi di lembaga itu yang berawal memiliki modal awal Rp5 juta dari APBD Buleleng Tahun 1992.
Sejak Tahun 2011, terdakwa mengajukan kredit di LPD Sinabun untuk kepentingan pribadi atau atas nama orang lain sampai tahun 2013. Dalam pengajuan kredit, terdakwa tidak sesuai prosedur.
Pada laporan keuangan LPD tidak dilaporkan secara rinci. Namun terdakwa menyatakan bahwa neraca keuangan LPD dalam kondisi sehat.
Pada Agustus 2013, terjadi penarikan tabungan secara besar-beaaran (rush) sehingga masyarakat tidak dapat menarik tabungannya, karena di kas LPD kosong.
Ternyata uang pinjaman tersebut oleh terdakwa digunakan untuk biaya bunga kredit Rp460 juta, usaha batu bata Rp300 juta, sewa kontrak lahan untuk usaha batu bata 4 tahun sebesar Rp120 juta, membeli sebidang tanah seluas 6 are sebesar Rp300 juta, usaha ayam boiler Rp30 juta.
Kemudian, membayar sisa bagian utang Rp30 juta. Kemudian, terungkap uang yang digunakan terdakwa untuk membiayai hidup tiap hari Rp30 juta dan membangun rumah Rp160 juta.
Terdakwa juga menggunakan uang untuk membayar tabungan wajib Rp26,5 juta, membayar pokok pinjaman Rp3,5 juta, membayar administrasi kredit Rp75 juta.
Terdakwa dalam sidang itu didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana yang diduga merugikan LPD Rp1,5 miliar lebih. (WDY)
Terdakwa Korupsi LPD Buleleng Akui Perbuatannya
Rabu, 11 November 2015 20:16 WIB