Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bekerja sama dengan pimpinan umat beragama tengah menyusun batasan ruang lingkup tempat ibadah terkait dengan larangan berkampanye pada tempat yang disucikan itu.
"Dengan adanya kesepakatan bersama itu juga akan memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi, termasuk bagi Bawaslu dalam hal pengawasan," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela menggelar rapat koordinasi pembahasan kesepakatan tersebut, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, selama ini dalam Peraturan KPU, khususnya PKPU No 7 Tahun 2015, belum memberikan batasan yang jelas ruang lingkup tempat atau sarana ibadah itu.
"Padahal masing-masing lembaga keagamaan memiliki tempat ibadah yang berbeda-beda, jangan sampai karena ada perbedaan persepsi lalu dijadikan celah untuk melanggar dan dikatakan itu bukan tempat ibadah," ucapnya.
Di sisi lain, ujar Raka Sandi, kesepakatan itu dibuat juga berdasarkan hasil evaluasi terhadap fenomena calon kepala daerah di sejumlah kabupaten yang berkampanye di areal pura. "Kami memandang perlu, dan masa kampanye juga masih cukup panjang hingga minggu pertama Desember 2015," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan dalih yang kerap dilontarkan calon kepala daerah untuk berkampanye di tempat ibadah karena diundang oleh masyarakat, menurut Raka Sandi pengertian kampanye bukan karena diundang atau tidak.
"Kampanye adalah suatu kegiatan penyampaian visi, misi, ataupun program yang tujuan intinya untuk dikenal atau dipilih pasangan calon itu. Apakah diundang oleh masyarakat atau pasangan calon maupun tim yang datang, itu hanya masalah teknis penyelenggaraan," katanya.
Raka Sandi menambahkan, terkait dengan draft kesepakatan bersama yang telah disusun itu, selanjutnya akan dimatangkan kembali oleh masing-masing pimpinan umat beragama dan juga jajaran Dinas Pendidikan. "Kalau sudah final, barulah diagendakan untuk penandatanganan," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Ketut Sunadra mengatakan dengan adanya kesepakatan tersebut sekaligus menjadi referensi bahwa tempat ibadah itu tidak hanya bagian terdalam saja, melainkan termasuk areal di sekitarnya.
"Selain itu, dengan ini kami harapkan pimpinan umat beragama agar mengetahui juga bahwa di sana dilarang untuk tempat berkampanye," ujarnya.
Sunadra tidak memungkiri bahwa sanksi bagi pelanggarnya memang tidak sampai dibatalkan sebagai calon kepala daerah. Tetapi berdasarkan UU pasal 187 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, disebutkan bahwa sanksinya bagi yang berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. (WDY)
KPU Bali Susun Kesepakatan Batasan Tempat Ibadah
Rabu, 21 Oktober 2015 19:30 WIB