Bupati Lombok Barat Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu, 30 September 2015 13:02 WIB
Denpasar (Antara Bali) - Bupati Lombok Barat Zaini Arony (60) dihukum empat tahun penjara (bukan tujuh tahun) dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan, karena penyalahgunakan kekuasaannya terkait perizinan penggunaan pemanfaatan tanah tahun 2012 dan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap Putu Gede Djaja. (WDY)