Denpasar (Antara Bali) - Tiga dari empat tersangka pelaku aksi kerusuhan dan pembakaran rumah di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, diboyong dari Polres Buleleng ke Markas Polda Bali di Denpasar, Rabu.
"Ketiga orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus itu, kini tempat penahanannya dipindahkan dari Polres Buleleng ke Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar di Denpasar.
Sugianyar mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka itu untuk sementara akan dititipkan di ruang tahanan Satbrimob Polda Bali di daerah Tohpati, Gianyar.
Tiga tersangka itu masing-masing Gede Radiasa alias Moleh, Wayan Sumadana dan Gede Suasta. Sementara seorang tersangka yang lain masih ditahan di Markas Polres Buleleng.
Dikatakan, pemindahan ketiga tersangka itu dimaksudkan untuk dapat memfokuskan pengembangkan kasus kerusuhan yang disertai aksi pembakaran dan perusakan sejumlah rumah di Desa Lemukih. Kasus itu kini ditangani Polres Buleleng yang di-"back up" penyidik Ditreskrim Polda Bali.
Menurut informasi di lapangan, dipindahnya ketiga tersangka itu karena mereka dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan saat diperiksa penyidik pada Polres Buleleng.
"Tentunya kami berharap mereka bisa memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujar Sugianyar.
Terkait dugaan apakah ada pelaku lain yang mungkin terlibat, Sugianyar menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Menurutnya, segala kemungkinan termasuk akan bertambahnya jumlah tersangka, bisa saja nantinya terjadi. "Semuanya tergantung hasil pengembangan," katanya.
Selain melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka itu, kata dia, pihaknya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan antarkelompok warga yang terjadi di Desa Lemukih telah menyebabkan sejumlah rumah luluh-lantah dibakar dan dirusak massa.
Kejadian itu membuat aparat kepolisian bersiaga penuh guna mengantisipasi adanya bentrok susulan.
Aksi tersebut diduga kuat masih ada kaitannya dengan sengketa tanah antara warga Desa Adat Lemukih dengan sekelompok warga pemegang sertifikat hak milik atas sejumlah lahan di desa tersebut.
Untuk menghentikan meluasnya aksi pembakaran dan bentrok fisik, aparat gabungan dari Polres Buleleng, Polres Jembrana dan Polres Karangasem dibantu pasukan Brimob Polda Bali, telah diterjunkan ke lokasi kejadian.(*)
3 Tersangka Kasus Lemukih Diboyong ke Polda
Rabu, 27 Oktober 2010 16:47 WIB