"Untuk menyelamatkan hutan, di Desa kami sudah menjalankan 'awig-awig' sejak zaman dahulu," kata Bendesa Pekraman atau Ketua Adat Desa Pengotan I Wayan Kopok di Bangli, Jumat.
Dalam "awig-awig" itu, kata Kopok, disebutkan bahwa jika ada warga yang berani menebang pohon sembarangan tanpa izin, maka dia akan dikenakan sanksi dengan menanam dan memelihara 10 pohon baru yang sejenis.
Sanksi lainya, kata dia, bagi pelanggar akan dikenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan dari desa pekraman (adat) dan desa administratif untuk berbagai keperluan.
"Mereka yang melanggar tak bakal mendapatkan pelayanan, seperti pengurusan KTP dan lain sebagainya. Selain itu mereka juga tidak akan mendapat pelayanan di desa adat," katanya.
Ia mengatakan, perlunya desa adat mengatur persoalan hutan karena hutan amat penting untuk diselamatkan.
Menurut dia, saat ini hutan memiliki fungsi untuk melestarikan sumber air dan fungsi lain yang lebih luas. Untuk itu sangat penting menyelamatkan hutan sekaligus membantu mengamankan program pemerintah untuk penyelamatan alam.
Program pemerintah, kata dia, perlu dukungan dari bawah seperti desa pakraman dan masyarakat itu sendiri. "Kalau hutan tercabik-cabik di sekitarnya, maka warga di sana yang bakal lebih awal kena dampak negatifnya," ujarnya.
Menurut dia, jika tanaman semakin berkurang, pemanasan global bakal terjadi, dan dampaknya bakal bermacam-macam bagi umat manusia.
Saat ini, kata Kopok, Desa Pengotan memiliki kawasan hijau yang luas. Ada tanaman produktif seperti nangka dan sejenisnya, ada tanaman yang khusus bersifat menahan tanah.
Selain itu, diwilayah itu juga banyak tanaman-tanaman yang bisa dijadikan alat upacara sehingga memudahkan umat disaat melaksanakan upacara adat.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.