Negara (Antara Bali) - Jembatan timbang untuk kendaraan barang, akan diambil pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan, agar ada kesamaan aturan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Kelautan Joko Sasono saat mengunjungi jembatan timbang di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Jumat.
"Aturan soal jembatan timbang akan dibuat secara nasional sehingga sama. Tidak akan ada lagi perbedaan batas tonase kendaraan barang dengan alasan kekuatan jalan raya, antara yang melintas di Pulau Jawa dengan Bali," katanya.
Namun untuk mengambil secara penuh pengelolaan jembatan timbang, menurutnya, dibutuhkan waktu hingga tahun 2017, karena harus koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, yang menangani jalan raya.
Dengan pengelolaan terpusat, ia yakin, tidak akan ada lagi kendaraan barang yang lolos jembatan timbang di Jawa, namun tidak lolos di jembatan timbang pulau lainnya.
Ia mengatakan, saat dikelola pemerintah daerah atau provinsi seperti saat ini, jembatan timbang tidak efektif untuk menyaring kendaraan barang yang kelebihan muatan, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan raya.
"Sekarang aturan jembatan timbang di setiap daerah berbeda-beda. Kelak semua akan disamakan, dan akan kami awasi dengan menggunakan teknologi informasi," ujarnya.
Dengan menggunakan teknologi informasi dalam pengawasan, menurutnya, seluruh jembatan timbang di Indonesia akan terintegrasi, sehingga pusat tidak perlu datang jauh-jauh ke daerah untuk memantau.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Jembatan Timbang Gilimanuk Wayan Aryana mengatakan, pihaknya sering kesulitan menindak kendaraan yang kelebihan muatan untuk ukuran jalan di Bali, karena aturan dengan di Jawa berbeda.
"Dengan pusat yang mengelola, seluruh aturan akan sama, sehingga memudahkan petugas jembatan timbang untuk bekerja," katanya.(GBI)
Jembatan Timbang Akan Diambil Pemerintah Pusat
Jumat, 10 April 2015 19:01 WIB