Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan memastikan untuk
menambah tiga staf ahli Menteri Keuangan, yang akan ditugaskan untuk
mengawal penerimaan pajak agar mencapai target pendapatan yang telah
ditetapkan dalam APBN.
"Kita sudah usulkan (tambahan) tiga staf ahli menteri untuk
membantu Dirjen Pajak," ujar Ketua Pelaksana Harian Central
Transformation Office (CTO) Kementerian Keuangan Susiwijono di Jakarta,
Senin.
Susiwijono mengatakan tiga jabatan tersebut sudah tercantum dalam
Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang organisasi Kementerian
Keuangan, namun posisinya lowong atau masih belum ada yang menempati.
Menurut Perpres tersebut, posisi jabatan pejabat eselon satu yang
belum terisi itu antara lain Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan
Hukum, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dan Staf Ahli Bidang Pengawasan
Pajak.
"Dulu kami usulkan deputi dirjen, tapi tidak disetujui Kementerian
PAN dan RB, karena legal frameworknya tidak ada. Jadinya staf ahli
menteri, tapi khusus yang tiga ini kita buatkan keputusan menkeu untuk
diperbantukan di dirjen pajak, tidak untuk menkeu," ujarnya.
Susiwijono tidak mengatakan siapa yang terpilih untuk menempati
posisi tersebut dan prosesnya, namun Menteri Keuangan bisa saja memilih
tiga calon yang lolos hingga tahap akhir dan tidak terpilih dalam
seleksi terbuka jabatan Dirjen Pajak. Susiwijono memastikan peran tiga staf ahli ini sangat krusial,
terutama untuk membantu otoritas pajak mengejar penerimaan pajak, yang
dalam APBN-Perubahan 2015 telah ditetapkan sebesar Rp1.249,3 triliun,
karena sulit untuk mencapainya. (WDY)
Kemenkeu Pastikan Tambah Tiga Staf Ahli
Selasa, 24 Maret 2015 7:59 WIB