Jakarta (Antara Bali) - Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono mengungkapkan
menjelang berakhirnya 2014 masih ada 22 pengadilan yang belum
mempublikasikan putusan di Direktori Putusan.
Soeroso Ono, dalam
publikasinya di website MA, Selasa, berharap pengadilan yang belum
mempublikasikan putusan di Direktori Putusan dapat memanfaatkan sisa
hari tahun 2014 untuk mempublikasikan putusan.
Menurut dia, publikasi putusan bagi pengadilan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktori
Putusan dibangun oleh Mahkamah Agung untuk memudahkan publik untuk
mengakses putusan dari seluruh pengadilan di satu sistem (website).
Panitera
MA juga memandang pentingnya pengadilan mempublikasikan putusan terkait
dengan SEMA 1 Tahun 2014. Berdasarkan SEMA ini, pengadilan wajib
mengirimkan dokumen elektronik kelengkapan kasasi/peninjauan kembali
melalui aplikasi komunikasi data Direktori Putusan.
Dikatakan
Panitera, salah satu indikator kesiapan pengadilan untuk memenuhi SEMA
ini adalah dengan publikasi putusan pengadilan tersebut di Direktori
Putusan Mahkamah Agung.
Ke-22 Pengadilan yang belum
mempublikasikan putusan adalah lima pengadilan dari Lingkungan Peradilan
Agama dan 17 pengadilan dari Lingkungan Peradilan Umum.
Kelima
pengadilan dari Lingkungan Peradilan Agama, yakni PA Ende (wilayah
Pengadilan Tinggi Agama Kupang), PA Kalabahi (PTA Kupang), PA Pangkal
Pinang (PTA Bangka Belitung), PA Rangas Bitung (PTA Banten) dan PA
Tahuna (PTA Manado).
Sedangkan 17 pengadilan dari Lingkungan
Peradilan Umum, yakni PN Andoolo (PT Kendari), PN Blambangan Umpu (PT
Tanjung Karang/Lampung), PN Kota Timika Kabupaten Mimika (PT Jayapura),
PN Merauke (PT Jayapura), PN Nabire (PT Jayapura), PN Wamena (PT
Jayapura), PN Serui (PT Jayapura).
Selanjutnya PN Makale (PT
Makassar), PN Polewali (PT Makassar), PN Selayar (PT Makassar), PN
Watampone (PT Makassar), PN Watansopeng (PT Makassar), PN Pagar Alam (PT
Palembang), PN Sekayu (PT Palembang), PN Selong (PT Mataram), PN Tahuna
(PT Manado) dan PN Tanjung Redep (PT Samarinda).(WDY)
MA: 22 Pengadilan Belum Publikasikan Putusannya
Selasa, 30 Desember 2014 12:11 WIB