Singapura (Antara Bali/Xinhua-0ANA) - Singapura dan Indonesia akan
meningkatkan kerja sama bilateral dalam berbagi informasi pajak setelah
kedua pihak mencapai konsensus untuk memperbarui Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda, kata Departemen Keuangan, Selasa.
Perjanjian
tersebut diperbarui bertujuan untuk lebih mempromosikan arus investasi
dan perdagangan, kata Departemen Keuangan dan menambahkan bahwa versi
upgrade termasuk menggabungkan standar internasional yang menyepakati
pertukaran informasi atas permintaan.
Hal ini muncul setelah
Wakil Perdana Menteri Singapura dan Menteri Keuangan Tharman
Shanmugaratnam bertemu dengan Menteri Keuangan Indonesia, Bambang
Brodjonegoro, Senin, ketika mereka menekankan kerja sama informasi yang
sangat baik yang berkaitan dengan pajak antara kedua negara.
Sementara
itu, Departemen Keuangan juga meluncurkan pedoman pelaksanaan
pertukaran otomatis informasi (AEOI), sebuah standar yang dikembangkan
oleh Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta G20.
AEOI
mengacu pada pertukaran informasi yang teratur antara yurisdiksi untuk
tujuan pajak, dengan tujuan mendeteksi dan menghalangi penggelapan pajak
oleh wajib pajak melalui penggunaan rekening bank di luar negeri.
Depkeu
mengatakan bahwa Singapura akan mempertimbangkan menerapkan AEOI jika
diadopsi di semua pusat keuangan utama di Eropa dan Asia, untuk
menghindari arbitrase peraturan.
Ia juga mengatakan kerangka
hukum yang ketat untuk mengamankan informasi wajib pajak harus dibentuk
untuk menjamin transmisi aman informasi wajib pajak yang sensitif.
"Prioritas
Singapura saat ini adalah untuk melaksanakan Perjanjian
Antar-pemerintah Undang-Undang Kepatuhan Pajak Rekening Asing (FATCA)
dengan benar, sebelum kita mengambil kewajiban AEOI tambahan," kata
Departemen Keuangan.(WDY)
Singapura-Indonesia Perkuat Kerja Sama Berbagi Informasi Pajak
Rabu, 17 Desember 2014 17:19 WIB