Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia hingga September 2014 telah mencabut izin 21 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau "money changer" di Bali karena melanggar peraturan bank sentral itu.
"Secara umum pelanggaran dilakukan PVA bukan bank di Bali lebih kepada keterlambatan administrasi penyampaian laporan berkala," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan hingga September 2014 tercatat terjadi 70 kali pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha penukaran mata uang asing dari bukan bank itu.
Ronald menjelaskan Pulau Dewata sebagai daerah tujuan wisata dunia memiliki posisi strategis bagi usaha penukaran mata uang asing itu.
Dari catatan bank sentral tersebut, jumlah PVA bukan bank di Bali mencapai 122 badan usaha atau secara nasional menduduki posisi kedua terbanyak setelah Batam.
Sedangkan dari sisi volume, hingga September 2014 jumlah transaksi PVA di Denpasar menempati posisi kedua setelah Jakarta dengan rata-rata nilai transaksi pembelian uang kertas asing dan cek perjalanan mencapai Rp985 miliar per bulan.
"Sedangkan rata-rata total nilai transaksi penjualan penjualan uang kertas asing mencapai Rp966 miliar per bulan," imbuhnya.
Kegiatan usaha PVA merupakan salah satu bagian dari jasa yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan industri pariwisata di Pulau Dewata.
Untuk itu, bank sentral memberikan perhatian penuh di dalam menata industri tersebut bagi dari segi bisnis maupun kelembagaan agar terhindar dari penyalahgunaan.
Dalam mencegah kejahatan dalam penukaran valuta asing, BI telah menerbitkan peraturan BI Nomor 16/15/PBI/2014 pada 11 September 2014 terkait kegiatan usaha PVA bukan bank
Ketua Asosiasi Valuta Asing Bali Ayu Astuti Dama menjelaskan bahwa dari 122 kantor pusat PVA berizin di Pulau Dewata, 70 persen di antaranya berada di Kabupaten Badung. (WDY)
BI Cabut Izin 21 PVA di Bali
Kamis, 20 November 2014 14:40 WIB