Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian terkait
pembagian kewenangan urusan desa yang akan melebur dengan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kata Staf Ditjen
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nata Irawan di Jakarta, Senin.
"Pada
dasarnya ini masih menunggu peraturan presiden tentang kelembagaan atau
kementerian baru tersebut. Sembari menunggu perpres itu, kami melakukan
pemikiran dan kajian urusan mana saja yang ada di Ditjen PMD ini yang
akan dilebur dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," kata Nata.
Dia
menyebutkan, dua dari lima direktorat di bawah Ditjen PMD Kemendagri
dipastikan akan melebur ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, yaitu
Direktorat Usaha Ekonomi dan Masyarakat serta Direktorat Sumber Daya
Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan.
Kedua direktorat tersebut
lebih menekankan pada urusan pembangunan sumber daya manusia di
pedesaan sehingga lebih sesuai diatur oleh kementerian di bawah
koordinasi Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sedangkan
urusan mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa
secara struktural tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam
Negeri.
"Yang mutlak adalah Direktorat Pemerintahan Desa masih
ada di Kemendagri, jadi terkait pemerintahan desa masih ada di bawah
Mendagri sedangkan tugas yang lain masih menunggu," jelasnya.
Lima
kewenangan yang berada di bawah Ditjen PMD adalah Direktorat
Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan
Masyarakat, Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat,
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat, serta Direktorat Sumber Daya Alam
dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo
Kumolo mengatakan peleburan urusan Desa ke kementerian tersendiri
tersebut dimaksudkan agar pembangunan desa menjadi lebih optimal karena
desa merupakan bagian dari Pemerintah Pusat.
"Desa harus
diperkuat, makanya ada hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan dan
penguatan desa di Kemendagri, ada pula bagian 75 persen dari Ditjen PMD
ini yang kami serahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," kata
Tjahjo.
Terkait pembagian kewenangan Ditjen PMD, Tjahjo
mengatakan hal itu sedang dalam pembahasan antara Dirjen PMD Tarmizi
dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di bawah koordinasi
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Kami
sudah mengirim apa saja pembagian kewenangannya ke Setneg dan Setkab,
karena Senin ini harus sudah ada Perpres mengenai ini (Kementerian Desa,
PDT dan Transmigrasi," ujarnya. (WDY)
Kemendagri Kaji Kewenangan Desa untuk Kementerian Baru
Senin, 3 November 2014 15:08 WIB