Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum Sopir taksi, Budiyanto selama enam bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap wisatawan Rusia, Ponomarenko Oksana.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di Denpasar, Selasa.
Vonis terhadap Budiyanto itu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama delapan bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain luka.
Kemudian, hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam persidangan yakni terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dalam persidangan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa korban, Ponomarenko Oksana, menaiki mobil taksi terdakwa pada 11 Juli 2014, pukul 01.30 Wita, dari depan Bounty, Jalan Legian Kuta, Badung, Bali menuju Hotel Mulia Nusa Dua, Badung, Bali.
Namun, mobil yang dikemudikan terdakwa karena arahnya tidak sesuai dengan yang dinginkan korban, sehingga korban meminta memutar balik.
Terdakwa memberitahukan korban bahwa di jalur tersebut tidak dapat memutar balik kendaraan karena satu arah. Namun, Ponomarenko Oksana dengan nada marah meminta terdakwa untuk memberhentikan kendaraan ke tepi jalan.
Tepat di depan Hotel Anggrek Kuta, Badung, korban meminta untuk membukakan pintu mobil tersebut sehingga membuat terdakwa marah dan menghentikan kendaraannya dan langsung memukul Ponomarenko Oksana dengan menggunakan tangan kanan.
Akibat pukulan terdakwa, korban mengeluarkan darah dari hidungnya. Ponomarenko Oksana kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kuta Selatan.
Hasil visum pada 11 Juni 2014 dari Rumah Sakit Graha Asih, Bali, ditemukan luka lecet dan nyeri pada hidung, memar pada wajah kiri, dan lecet di bagian mulut korban.
Dalam sidang tersebut terdakwa dan JPU menerima putusan dari majelis hakim. "Saya menerima putusan itu itu majelis yang terhormat," kata Budiyanto. (WDY)
Hakim Hukum Sopir Taksi Enam Bulan Penjara
Selasa, 14 Oktober 2014 19:55 WIB