Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
menemukan bukti Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan Bantuan Pendidikan
Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) tahun 2010, saat dia menjadi Wali Kota
Surakarta.
"Berdasarkan penelusuran dari tim, tidak ditemukan data BPMKS yang dobel dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada
30 Agustus 2012, Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan
Indonesia (TS3) melaporkan Jokowi karena menduga dia terlibat korupsi
dana BPMKS tahun 2010 yang dianggarkan Rp23 miliar untuk 110 ribu siswa
sementara siswa yang terdata berhak menerima bantuan 65.394 orang
sehingga kebutuhan dananya Rp10,688 miliar.
"Materi pengaduan tidak menunjukkan kebenaran. Pertama, anggaran
BPMKS menurut pelapor sebesar Rp23 miliar sedangkan faktanya anggaran
setelah revisi adalah sebesar Rp21,101 miliar," ungkap Pandu.
Selain itu, menurut pelapor dana BPMKS dianggarkan untuk 110 ribu
siswa padahal faktanya, menurut Pandu, anggaran pada semester I/2010
diperuntukkan bagi 54.626 siswa dan semester II/2010 sebanyak 65.057
siswa.
"Realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp18,88 miliar
dengan sisa dana yang belum teralisir sebesar Rp2,212 miliar dan masuk
ke Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran)," katanya.
"Berdasarkan
penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi
sebanyak Rp4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang dobel dan
fiktif," tambah Pandu.
Perhitungan tersebut diperoleh berdasarkan diskusi dan paparan umum
Wali Kota Solo dan jajaran terkait tentang BPMKS sejak 2010-2014, data
proses BPMKS serta uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa
sekolah.
Menurut hasil penelusuran, jumlah anggaran BPMKS setelah perubahan
Rp21,1 miliar dengan total realisasi Rp18,88 miliar dengan Silpa Rp2,21
miliar.
Rinciannya, total anggaran setelah perubahan BPMKS 2010 sebesar
Rp15,968 miliar, total realisasi Rp15,799 miliar dan Silpa Rp159,226
juta. Ditambah hibah operasional SMAN, SMKN anggaran setelah perubahan
Rp5,142 miliar, total realisasi Rp3,089 miliar dengan Silpa Rp2,053
miliar.
"Data jumlah penerima BPMKS di sekolah menunjukkan kesesuaian dan tidak ditemukan data yang dobel dan fiktif," tegas Pandu.
Menurut hasil penelusuran dari rekening koran "kreditur sementara"
di Bank Pembangunan Daerah Jateng ke rekening masing-masing sekolah
dengan jumlah contoh transaksi Rp4 miliar juga tidak ada penerima
bantuan fiktif.
"Penerima sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah," ungkap Pandu.
Dana BPMKS adalah biaya operasional satuan pendidikan/sekolah
(BOSP). Dana BPMKS tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada
peserta didik atau orang tua peserta didik.
Besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu
yaitu Silver, Gold dan Platinum dengan jumlah sekolah penerima dana
BPMKS 438 sekolah. (WDY)
KPK: Jokowi Tidak Korupsi Dana Pendidikan
Selasa, 14 Oktober 2014 12:57 WIB