Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia menyempurnakan aturan Kegiatan
Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh penyelenggara
bukan bank yang tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11
September 2014.
Ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha,
mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau
yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA)/money
changer.
Berdasarkan keterangan di laman BI yang dikutip, Rabu, penerbitan
PBI itu diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk
penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.
Dengan diterbitkannya peraturan ini maka seluruh badan usaha bukan
bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA
bukan bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran
valuta asing tanpa izin Bank Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan izin
sebagai penyelenggara KUPVA bukan bank paling lambat tanggal 1 Januari
2015.
Apabila Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggara KUPVA Bukan
Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat
merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin
usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha.
KUPVA merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (travellers cheque). Melalui penerbitan peraturan ini, Bank Indonesia juga melakukan pemurnian fungsi KUPVA Bukan Bank pada kegiatan tersebut.
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank kini dilarang melakukan kegiatan
penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang.
KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara
Transfer Dana sebelum berlakunya PBI ini wajib memisahkan kegiatan
sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan kegiatan sebagai
penyelenggara Transfer Dana, atau menghentikan salah satu kegiatan
tersebut. (WDY)
BI Sempurnakan Aturan Penukaran Valas Bukan Bank
Rabu, 24 September 2014 11:33 WIB