Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memastikan akan mempermudah proses perijinan investasi di daerah dengan melakukan penyederhanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu, agar tidak ada lagi masalah birokrasi yang menyulitkan para investor.
"Kita membuat integrasi sistem sehingga tidak ada lagi perijinan berganda," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi untuk mempermudah masalah perijinan di Jakarta, Jumat.
Ikut hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar dan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti.
Chairul mengatakan kemudahan ini dilakukan pemerintah, karena selama ini proses perijinan dirasakan terlalu lama, mulai dari pemerintah kabupaten kota, pemerintah provinsi hingga tingkat nasional, dan hasilnya cenderung tumpang tindih.
Sebagai awalan untuk mempermudah perijinan investasi, Chairul menjelaskan, pemerintah akan membentuk tim yang bertugas melakukan evaluasi terhadap hirarki perijinan, yang dipimpin oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Tim yang ketuanya Kepala BKPM ini melakukan penyederhanaan dan melakukan presentasi selanjutnya pada 18 Agustus di rapat menko, selanjutnya akan ada sosialisasi terhadap kemudahan ini serta dasar hukumnya disiapkan," katanya.
Setelah itu, pemerintah akan membentuk lembaga perijinan penanaman modal yang terintegrasi dan bersifat online, untuk mempermudah proses dan menghilangkan upaya penyelewengan antara pemberi ijin dengan pihak yang meminta perijinan.
"Lembaga ini bersifat sentralisasi dan sistemnya online, sehingga tidak perlu lagi datang ke satu pintu, untuk menghilangkan moral hazard antara pemberi ijin dengan pihak yang mengajukan aplikasi perijinan," ujar Chairul.
Ia mengatakan proses kemudahan perijinan ini harus dilakukan pemerintah, karena masih banyak perijinan investasi di Kementerian Lembaga yang sudah tidak efektif dan tidak sesuai lagi dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mempermudah proses perijinan pendirian perusahaan informal kecil, agar mereka mendapatkan akses kepada sektor perbankan dan memperoleh kemudahan dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum terkait perijinan usaha mikro kecil tersebut, yang nantinya akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di tingkat kabupaten kota hingga provinsi.
"Perusahaan kecil selama ini tidak bankable dan mereka malas mengurus ijin. Nanti dengan ijin satu lembar itu, prinsipnya semua sudah tercakup dan tidak diperlukan lagi ijin-ijin yang lain. Begitu ijin usaha keluar dan lokasi jelas, mereka bisa mendapatkan kemudahan," ujarnya. (WDY)
Pemerintah Permudah Perijinan Investasi
Sabtu, 19 Juli 2014 6:57 WIB