Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menuntut pemakai sabu-sabu seberat 0,84 gram dengan hukuman penjara selama empat tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Lingga Nuarie menyatakan bahwa terdakwa Arik Laksamana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU.
JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indria Miryanti itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 14.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,84gram.
Polisi kemudian menggeledah kos-kosan milik terdakwa dan diketemukan barang bukti sabu-sabu, tiga alat hisap, dan satu timbangan elektrik yang digunakan terdakwa untuk menimbang barang haram tersebut.
Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1,4 juta yang disimpan dalam klip plastik yang diletakan di dalam kamart kos-kosannya tersebut.
Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang tinggal di dekat Lapas Kerobokan, Denpasar. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.(WRA)
Jaksa Tuntut Pemakai Sabu-sabu Empat Tahun
Rabu, 26 Februari 2014 19:13 WIB