Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan deportasi terhadap warga negara asing pada tahun 2013 sebanyak 140 orang, karena kelengkapan dan persyaratan adminstrasi keimigrasian menyalahi peraturan dan undang-undang.
"Kalau dibanding dengan kedatangan warga negara asing ke Pulau Dewata, warga asing yang kena deportasi prosentasenya kecil," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompiang Adnyana di sela-sela Hari Bakti Imigrasi ke-64 di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Bali pada tahun 2013 sebanyak 3.193.445 orang, dan yang berangkat dari Bali sebanyak 3.055.572 orang.
"Tercatat warga negara asing tersebut adalah yang langsung masuk ke Bali dan keluar pun dari Bali," kata Adnyana menjelaskan.
Adnyana lebih lanjut mengatakan pihaknya saat ini dalam peningkatan pelayanan keimigrasian di wilayah Bali terus melakukan inovasi di antaranya menyediakan layanan "one stop service" (OSS), "auto gate" dan penerbitan paspor elektronik (e-passport).
"Kami harapkan pelayanan OSS dapat meningkatkan kecepatan layanan pembuatan paspor sehingga memberi nilai tambah kepada masyarakat. Dengan demikian akan membawa citra institusi imigrasi," ujarnya.
Dikatakan layanan OSS dirancang dengan konsep yaitu otentikasi dan verifikasi serta data terkini untuk satu orang.
"Layanan satu meja ini memberi kemudahan dan kenyamanan bagi pemohon dengan memangkas birokrasi dari tiga antrian menjadi satu antrian. Pada umumnya pemohon harus antri tiga kali dipenyerahan berkas, pembayaran, dan pengambilan biometrik dan wawancara dengan layanan satu menja," katanya.
Dengan pelayanan ini, kata dia, pemohon hanya perlu antri satu kali agar paspornya dapat diproduksi dan proses penerbitan paspor tersebut tiga hari setelah pengambilan foto biometrik.
"Untuk biaya paspor biasa elektronik (e-passport) 48 hal untuk WNI perorangan sebesar Rp600.000 dan paspor biasa elektronik 24 hal untuk WNI sebesar Rp350.000," kata Adnyana. (WRA)
Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 140 WNA
Minggu, 26 Januari 2014 19:21 WIB