Kuta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyosialisasikan rencana migrasi sistem penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital di Kuta, Bali, Selasa.
"Tujuan migrasi itu adalah untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara penyiaran yang baru dan sekaligus memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat setempat," kata Staf Ahli Menteri Bidang Media Massa Henri Subiakto.
Menurut dia, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah banyaknya permohonan izin baru penyelenggara penyiaran, sedanglan kanal frekuensi tidak tersedia sehingga penyiaran digital menjadi solusi untuk mengakomodasi permohonan baru tersebut.
Selain itu, spektrum frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas sehingga perlu optimalisasi dalam pemanfaatannya melalui sistem digital.
International Telecommunication Union (ITU) melalui Geneva 2006 frequency plan (GE06) Agreement telah menetapkan bahwa pada 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk negara-negara di seluruh dunia melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke digital.
Namun untuk di Indonesia migrasi itu akan dilakukan mulai tahun 2015 hingga batas akhir pada 2018. "Kami sudah melakukan penelitian dari tahun 2005 hingga saat ini terkait rencana migrasi tersebut. Dengan demikian kami tetap optimistis untuk bisa melakukan migrasi secara bertahap hingga batas akhir tahun 2018," ucapnya.
Dengan demikian, nantinya transisi sistem penyiaran secara global itu akan berdampak pada penghentian produksi perangkat sistem penyiran TV analog oleh pabrik secara berangsur.
Kelebihan dari TV digital diantaranya kualitas gambar dan suara yang lebih baik, pilihan program siaran lebih banyak, layanan interaktif, dan masih banyak kelebihan lainnya. (WRA)
Kementerian Kominfo Sosialisasikan Rencana Migrasi TV Analog
Selasa, 24 September 2013 18:31 WIB