Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sekitar 14 ribu kasus yang masuk melalui pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Supratman menyebut penyelesaian belasan ribu kasus melalui mekanisme mediasi tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan apabila seluruh perkara berlanjut ke proses peradilan.
"Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," kata Supratman usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Supratman menuturkan saat ini sekitar 83.960 posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 16 ribu kasus telah masuk dan ditangani melalui posbankum.
Sebanyak sekitar 14 ribu kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, sedangkan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis.
Dia menjelaskan perkara yang ditangani posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai perkara ringan lainnya yang dinilai dapat diselesaikan melalui mediasi.
Pewarta: Fathur RochmanEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.