Gianyar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan dengan memusnahkan ribuan lembar berkas atau arsip usang.

“Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya, yang lebih dari 10 tahun dan sudah tidak memiliki nilai guna,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bappeda Kabupaten Gianyar Nyoman Agus Sukarya Yasa, di Gianyar, Rabu.

Ia menyebutkan total ada 5.420 berkas atau arsip dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah.

Seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi, penilaian, verifikasi, serta memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kegiatan pemusnahan arsip bertujuan mewujudkan penataan arsip yang lebih baik sehingga pengelolaan arsip dapat dilakukan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin penataan arsip yang lebih baik sehingga pengelolaan arsip dapat dilakukan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia menambahkan, pengelolaan kearsipan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

I Ketut Pasek Lanang Sadia mendorong penataan arsip karena menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kearsipan menjadi salah satu wajah penilaian pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami harus berhati-hati dalam bekerja, memastikan setiap dokumen dikelola sesuai ketentuan sehingga tertib administrasi dapat terwujud,” ujarnya.

Pemkab Gianyar menargetkan pengelolaan sistem kearsipan yang profesional, tertib, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

Sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, pemusnahan arsip dilakukan harus memenuhi sejumlah prosedur.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026