Jakarta (ANTARA) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkapkan bahwa baru sekitar 287.000 titik dari total keseluruhan 451.000 aset tanah wakaf di tanah air yang resmi memiliki legalitas hukum dan tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua BWI Kamaruddin Amin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa penuntasan sertifikasi sisa aset tersebut kini menjadi agenda prioritas kelembagaan.

"Aset wakaf kita secara total ada 451.000 titik di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, yang sudah tersertifikasi dan tercatat resmi di BPN sebanyak 287.000 titik," kata dia.

Kamaruddin menjelaskan, akumulasi luasan lahan dari ratusan ribu titik tanah wakaf yang telah berhasil diselesaikan proses sertifikasinya tersebut saat ini telah mencapai 276.100.000 meter persegi.

Kendati kepemilikan dokumen hukumnya belum sepenuhnya rampung secara menyeluruh, BWI mencatat pertumbuhan luasan aset tanah wakaf nasional tergolong tinggi karena konsisten tumbuh enam hingga tujuh persen per tahun.

Untuk menjamin kepastian hukum serta mengoptimalkan tata kelola aset yang masif tersebut, BWI memegang wewenang konstitusional untuk memproses perizinan perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

Dalam menjalankan fungsi pemeliharaan status hukum harta benda wakaf tersebut, pihak BWI mencatat telah memproses sebanyak 18 permohonan pergantian nazhir (pengelola wakaf) sepanjang tahun berjalan ini.

Kamaruddin memaparkan bahwa langkah penataan administrator ini dilakukan secara ketat guna meminimalisir risiko sengketa tanah sekaligus memastikan pemanfaatan aset dilakukan secara profesional demi kemaslahatan umat.

Selain mengelola aset berupa tanah, ekosistem perwakafan nasional saat ini juga diperkuat oleh instrumen wakaf uang yang nilai akumulasi penghimpunannya telah melonjak pesat mencapai Rp4,7 triliun.

"Pencapaian wakaf uang tersebut dikelola secara akuntabel lewat kerja sama dengan 548 lembaga kenazhiran terdaftar serta jaringan kemitraan bersama 61 Lembaga Keuangan Syariah," ujarnya



Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026