Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan pembelian telur ayam ras di tingkat peternak wajib mengacu pada harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram (kg).

"Merespons aspirasi peternak, harga acuan pembelian atau HAP di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri," kata Mentan dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan HAP sebesar Rp26.500 per kg tersebut disepakati dalam dialog antara pemerintah dan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Kementerian Pertanian akan mengirim surat imbauan dengan tembusan kepada Satuan Tugas Pangan Polri guna mengawal penerapan HAP dan melindungi peternak dari kerugian.

Selain kebijakan penetapan HAP telur di tingkat peternak pada angka Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi seluruh pengepul dan pembeli telur, pemerintah juga melakukan penyaluran jagung melalui mekanisme program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk menekan biaya pakan peternak.

eluruh pihak dari pedagang hingga pengepul diminta mematuhi HAP Rp26.500 per kilogram yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diberlakukan Satgas Pangan.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mewakili seluruh asosiasi dan koperasi peternak layer nasional menyambut baik keputusan yang diambil Mentan Amran.

Ia juga menitikberatkan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pembelian telur di bawah HAP Rp26.500 per kilogram.

"Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," tegas Yudianto.



Pewarta: Muhammad Harianto
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026