Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli menetapkan enam satuan dan unit kerja untuk membidik predikat zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kami berharap ini dapat melahirkan predikat WBK untuk pertama kali di Kabupaten Bangli," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di sela bimbingan teknis zona integritas di Bangli, Selasa.

Ia menekankan zona integritas agar tidak dimaknai sebagai predikat secara administrasi atau penghargaan semata.

Namun, penetapan satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja percontohan itu merupakan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Adapun enam satuan/unit kerja itu meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Bangli Utara, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja.

Satuan/unit kerja itu dipilih berdasarkan evaluasi dan hasil penilaian internal pada 2025 bahwa belum ada satu pun perangkat daerah di Bangli yang memenuhi syarat untuk diusulkan masuk zona integritas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Memasuki 2026, Pemkab Bangli melakukan langkah progresif dengan menetapkan enam satuan kerja percontohan untuk melaksanakan pembangunan zona integritas," imbuhnya.

Ia berharap Pemkab Bangli dapat memenuhi penyajian dokumen serta bukti pendukung pada masing-masing satuan kerja agar perubahan yang terjadi memberikan kinerja berkualitas.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah II Kementerian PANRB Budi Prawira yang menjadi pembicara dalam bimbingan itu menjelaskan persyaratan untuk pengusulan zona integritas 2026.

Syarat itu, di antaranya pada tingkat instansi pemerintah dan tingkat unit kerja/satuan kerja, unit/satuan kerja prioritas untuk pemda, serta kriteria penetapan WBK/WBBM.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026