Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk ekosistem pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang cukup sistematis di setiap titik kritis dalam perjalanan warga negara Indonesia (WNI) mulai dari desa hingga luar negeri.

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII terkait TPPO di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.

"Kami juga telah membentuk ekosistem pencegahan yang cukup sistematis, dimulai dari pra-permohonan paspor, kemudian dilanjutkan dengan proses permohonan paspor, kemudian keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI, hingga permohonan paspor di luar negeri, dan saat WNI kembali di tanah air," kata Hendarsam.

Menurut dia, Ditjen Imigrasi tahun ini telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO dalam rangka memitigasi risiko.

Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian.

Dia menyebut, langkah ini sesuai dengan kewenangan imigrasi berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang mengamankan imigrasi memiliki peran untuk melakukan upaya preventif dan juga represif guna mencegah terjadinya TPPO dan penyelundupan manusia (TPPM).

Dia menjelaskan, langkah preventif yang dilakukan Ditjen Imigrasi melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026