Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, kembali mencegah keberangkatan 23 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

Kejadian itu berlangsung pada Jumat (1/5) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh WNI tersebut (12 laki-laki dan 11 perempuan) tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

"Langkah ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, di Tangerang, Sabtu.

Ia menjelaskan pencegahan keberangkatan 23 orang WNI ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

"Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya," ujarnya.

Galih menambahkan dari hasil pemeriksaan ini terdapat satu orang dalam rombongan berperan sebagai koordinator, sementara 22 orang lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.

Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 42 orang WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026